DPRD Pati: Public Hearing Raperda Pesantren Jadi Bahan Evaluasi

DPRD Pati: Public Hearing Raperda Pesantren Jadi Bahan Evaluasi YouTube

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren. Menurut Endah, hal teknis yang telah disampaikan oleh beberapa pihak dalam public hearing akan menjadi evaluasi dalam tahap pembentukan Peraturan Bupati (Perbup).

"Perda mengatur secara umum, makro dan teknis akan ditindaklanjuti dalam Perbup," kata Endah.

Dia mengatakan agenda public hearing tersebut akan menjadi bahan pertimbangan. Kendati demikian, pihaknya menyampaikan hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan daerah.

"Usulan sudah kami tampung. Tanggal 14 kita sinkronisasi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PCNU Kabupaten Pati KH Yusuf Hasyim mengapresiasi terhadap langkah DPRD Kabupaten Pati lantaran sudah mengupayakan Raperda Pesantren. Dirinya tidak berharap dengan adanya raperda ini justru malah menurunkan kemandirian serta mengekang pesantren.

Menurutnya, dengan adanya raperda tersebut, pondok pesantren nantinya semakin mandiri dan semakin berkembang.

”Jangan sampai munculnya Raperda ini justru mengganggu entitas pesantren itu sendiri,” jelasnya.

Sebagai informasi, DPRD Kabupaten Pati adakan Public Hearing dalam rangka dengar pendapat publik tentang Raperda Pesantren yang kini tengah disusun oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati sebagai raperda inisiatif nantinya, Jumat (11/11) siang. Public Hearing bertujuan untuk menjaring masukan dari masyarakat terhadap Raperda Pesantren. Pasalnya, masukan tersebut nantinya tidak hanya menjadi kajian hukum saja, melainkan juga bisa berfungsi sebagai payung hukum dan memfasilitasi lembaga pendidikan pesantren secara nyata.

Selain itu dalam acara ini juga turut dihadiri beberapa tamu penting yang diantaranya, jajaran Pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pati, RMI, para pengurus pondok, akademisi dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.