DPRD Pati Sebut Penutupan Karaoke Ilegal Butuh Sinergi

DPRD Pati Sebut Penutupan Karaoke Ilegal Butuh Sinergi Ilustrasi. kebumenekspres.com/

Keberadaan tempat hiburan malam seperti karaoke di Kabupaten Pati cukup marak. Namun, tercatat dari 41 karaoke yang ada di Pati, hanya tujuh tempat yang memiliki perizinan. Sementara, sisanya tidak berizin atau ilegal.

Maraknya karaoke ilegal ini menuai sorotan dari Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo. Bambang mengatakan penutupan karaoke ilegal yang ada di Pati bukanlah hal yang mudah. Menurutnya, penutupan karaoke ilegal membutuhkan sinergi antar semua pihak, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga masyarakat.

"Harus bersinergi," kata Bambang.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mencontohkan penutupan Lorong Indah (LI) yang telah dilakukan sebelumnya pun membutuhkan waktu yang cukup lama. Menurutnya, penutupan tersebut bisa terjadi karena ada peran dari berbagai pihak.

"Seluruh masyarakat harus mendukung penertiban karaoke, seperti penutupan," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia meminta pemerintah untuk tegas dalam bertindak terkait maraknya karaoke ilegal di Pati sesuai dengan regulasi yang ada.