Dody Didakwa Hilangkan Dana Kasda Semarang Rp26,7 Miliar

Dody Didakwa Hilangkan Dana Kasda Semarang Rp26,7 Miliar Terdakwa kasus rasuah kasda Kota Semarang, Dody Kristyanto (batik putih), menjalani sidang di PN Tipikor Semarang, Jateng, Senin (25/2). (Foto: Antara/IC Senjaya)

Semarang - Kepala Bidang Penataan dan Penetapan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Dody Kristyanto, didakwa merugikan negara Rp26,7 miliar dalam kasus dugaan rasuah dana kas daerah (kasda).

Selama 2008-2014, kata jaksa penuntut umum (JPU), Triyanto, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) hanya menerima dana setoran Rp12 miliar.

"Dari total 306 setoran, terdapat selisih dana Rp25,2 miliar yang ternyata tidak disetor ke BTPN," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Senin (25/2).

Baca juga: 
Kasus Pembobolan Kasda, Kejari Tahan Pejabat Semarang
Tersangka Pembobol Kasda Semarang Ajukan Praperadilan

Perkara bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyimpan pendapatan pajak dan retribusi daerah dalam bentuk deposito ke BTPN per 2008. Terdakwa kala itu menjabat Kepala UPTD Kasda dan berurusan dengan ekskaryawan BPTN, Diah Ayu.

Dody tak pernah memperhatikan validasi BTPN atas setoran dana yang dilakukan. Pun tidak berkoordinasi dengan bank terkait simpanan tersebut.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015, kerugian negara yang belum dikembalikan mencapai Rp21,7 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).