DKPP Sidang Komisioner KPU Surakarta

DKPP Sidang Komisioner KPU Surakarta Komisioner KPU Surakarta, Bambang Christanto. (Foto: RRI/Wiwid Widha)

Surakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Bambang Christanto, di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin (29/4). Dia diduga partisan partai politik.

Sidang dipimpin Ketua DKPP, Harjono. Digelar atas aduan Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC). Agendanya tentang penyampaian bukti-bukti pengadu: Moch. Aminnudin, perwakilan TARC. Teradu pun berkesempatan menyangkalnya.

"Tahap selanjutnya, kedua pihak akan membuat kesimpulan hari ini. Hasilnya, akan kita plenokan di Jakarta. Nanti kita undang juga tim pemeriksa daerah untuk memberikan rekomendasi," ujar Harjono usai sidang, beberapa saat lalu.

TARC melayangkan aduan, 12 Februari silam. Mula-mula ke Bawaslu Surakarta, enam hari sebelumnya. DKPP baru menyidangkan hari ini sesuai antrean laporan.

Baca: Komisioner KPU Solo Dilaporkan ke Bawaslu

"Memang ada banyak antrean laporan yang harus kita selesaikan," ucap dia. Aduan berdasarkan unggahan akun Facebook Bambang. Ada gambar dirinya mengenakan pakaian beratribut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Joko Widodo (Jokowi).

Sementara, Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, turut mendampingi Bambang dalam persidangan. Dirinya mengklaim, memiliki bukti, proses seleksi takbermasalah.

"Kalau secara administrasi kami kuat. Dari saksi-saksi, juga menguatkan kita," katanya.