Dishub: 90 Andong Tak Layak Beroperasi di Malioboro

Dishub: 90 Andong Tak Layak Beroperasi di Malioboro Andong wisata di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, DIY. (Foto: sacafirmansyah.wordpress.com)

Bantul - Sebanyak 90 andong wisata asal Kabupaten Bantul tak layak beroperasi di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemilik diberikan waktu tiga bulan untuk memenuhi kelengkapannya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yogyakarta, Wirawan Hario Yudho, menyatakan, pihaknya melakukan kualifikasi terhadap andong-andong yang beroperasi. Yang memenuhi kriteria, diberikan surat izin operasional kendaraan tidak bermotor (SIOP KTB). 

"SIOP KTB ini, wajib dimiliki pemilik andong sebagai syarat utama guna beroperasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya," ujarnya usai penyerahan SIOP KTB kepada 213 andong di Stadion Sultan Agung, Bantul, Rabu (5/12).

Sebanyak 540 andong wisata beroperasi di Malioboro. Beberapa di antaranya, berasal dari daerah lain, seperti Bantul dan Sleman.

Dari pendataan yang dilakukan, 213 andong asal Bantul dinyatakan layak beroperasi. Mereka memenuhi kriteria, seperti ketersediaan lampu, bel, pakaian kuda, pakaian surjan bagi pengemudi, tempat kotoran, dan dicat.

Soal cat, Dishub mewajibkan satu dari tiga warna yang dipilih sebagai tanda andong Malioboro, kuning, hijau, atau cokelat. SIOP KTB berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang kembali.

"Ini sesuai Perwal Nomor 25 Tahun 2010 dan Perda DI Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong," terangnya.

Jumlah Ideal
Menurut Wirawan, idealnya 70 andong yang beroperasi di Malioboro setiap hari. Lantaran belum ada pembatasan, jumlah yang beroperasi mencapai 100-150 andong saban hari. 

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kusir Andong DIY, Purwanto, menyatakan, mayoritas andong yang belum lolos kualifikasi karena belum melengkapi persyaratan. "Kebanyakan karena belum punya lampu, bel, atau kusirnya tidak memakai surjan," beber dia.

Jika tak memenuhi persyaratan hingga Februari 2019, lanjutnya, kusir andong dilarang beroperasi di Malioboro dan sekitarnya.

Tarif satu putaran dari Malioboro ke Keraton Yogyakarta Rp150 ribu per satu paket andong dan memuat hingga delapan orang. Jika hanya berputar di sirip-sirip Malioboro, seperti Jalan Bhayangkara atau Jalan Mataram, tarifnya Rp100 ribu.