Disdukcapil Kota Yogyakarta Jemput Bola Pembuatan Akta Kelahiran di 22 Kelurahan

Disdukcapil Kota Yogyakarta Jemput Bola Pembuatan Akta Kelahiran di 22  Kelurahan Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: dukcapil.kemendagri.go.id

Kota Yogyakarta, Pos Jateng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta melakukan penjemputan atau ‘jemput bola’ pembuatan akta kelahiran di 22 kelurahan. Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki mengatakan, kegiatan ini terbuka bagi seluruh warga Kota Yogyakarta yang belum memiliki akta kelahiran.

"Kami tidak ingin hanya menunggu warga datang ke kantor dinas untuk mengakses layanan akta kelahiran. Kami pun harus aktif datang ke masyarakat sehingga tertib administrasi kependudukan bisa segera diwujudkan," paparnya, Selasa (13/9).

Program jemput bola akta kelahiran akan dimulai pada 15 September di Kelurahan Bausasran dan berakhir pada 21 Oktober di Kelurahan Patehan.

Septi menambahkan, untuk dapat mengakses program jemput bola tersebut, warga di 22 kelurahan cukup menyerahkan berbagai dokumen persyaratan untuk pembuatan akta kelahiran. Syarat tersebut dapat diserahkan ke kelurahan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Disdukcapil Kota Yogyakarta.

“Nantinya, bayi baru lahir juga akan memperoleh tambahan dokumen kependudukan lain selain akta kelahiran, yaitu Kartu Identitas Anak (KIA) dan perubahan pada Kartu Keluarga (KK),” imbuhnya.

Tahun ini, lanjut Septi, jemput bola pembuatan akta kelahiran di kelurahan hanya dilakukan di 22 kelurahan dari total 45 kelurahan di Kota Yogyakarta karena keterbatasan waktu dan personel.

“Memang harus dilakukan bertahap karena ada keterbatasan waktu dan personel. Akta kelahiran kemudiadicetak akan diserahkan kepada masyarakat melalui kelurahan sesuai jadwal penyerahan,” tutupnya.

Selain melakukan jemput bola pembuatan akta kelahiran, Disdukcapil Kota Yogyakarta juga bekerja sama dengan rumah sakit, klinik, dan puskesmas untuk memastikan bayi baru lahir sudah memiliki dokumen kependudukan. Kerja sama tersebut bertujuan untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan dan pemenuhan salah satu hak anak.