Disdukcapil Jepara Jemput Bola Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian

Disdukcapil Jepara Jemput Bola Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian Disdukcapil Jepara layani pembuatan akta kelahiran dan akta kematian warga di Desa Tempur, Selasa (2/8). Sumber: jepara.go.id

Jepara, Pos Jateng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara melakukan jemput bola pembuatan akta kelahiran dan akta kematian di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Selasa (2/8). Kegiatan ini digelar untuk memberikan layanan bagi warga yang tidak bisa mengaksesnya secara daring.

“Jadi fokus kami dalam layanan jemput bola adalah warga lansia, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Mereka semua tidak dapat menjangkau pelayanan daring, sehingga harus kita datangi. Kurang lebih ada 100 desa yang kita datangi secara bergilir setiap tahun,” ujar Kepala Disdukcapil, Abdul Syukur, seperti dikutip dari jepara.go.id.

Dirinya menambahkan, dalam waktu dekat, Disdukcapil Jepara juga akan memberikan layanan tatap muka di acara Mangunsarkoro Street. Terkait layanan apa saja yang akan diberikan di sana, Abdul mengaku baru memformulasikan dengan jajarannya.

“Bisa jadi layanan Kartu Identitas Anak (KIA) dan cetak KTP-el rusak atau hilang yang pemrosesannya cukup sederhana,” imbuhnya.

Lebih jauh lagi, Abdul mengatakan bahwa pihaknya tengah menggagas layanan baru, yaitu Buku Pokok Pemakaman. Layanan yang bertujuan mempermudah pengurusan akta kematian ini akan melibatkan pengurus makam dan juga pemerintah desa serta kelurahan.

“Kelak, jika Buku Pokok Pemakaman ini terwujud, maka pengurusan akta kematian menjadi lebih mudah. Ibaratnya cukup menyalin dari buku pokok pemakaman, akta kematian otomatis akan kita terbitkan, ahli waris tanpa mengurus sendiri. Semua sedang kita siapkan secara matang karena melibatkan banyak pihak,” pungkasnya.

Sebagai informasi, layanan jemput bola ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang digelar dengan mendatangi tiap desa. Pada saat digelar di Desa Tempur kemarin, Disducapil Jepara dapat menyelesaikan 46 buah akta kelahiran dan 32 akta kematian.