Diduga Korupsi 5,2 M, Lurah Gunungkidul: untuk Bayar Hutang dan Bangun Rumah

Diduga Korupsi 5,2 M, Lurah Gunungkidul: untuk Bayar Hutang dan Bangun Rumah Ilustrasi Korupsi. Foto: tagar.id

Gunungkidul, Pos Jateng – Lurah nonaktif, Karangawen Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Roji Suyanta, diduga menggunakan uang ganti rugi lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sebesar Rp5,2 Miliyar. Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang dan membangun rumah pribadinya.

"Sudah habis uangnya pak, ada yang saya gunakan untuk bangun Limasan di rumah saya sendiri," kata Roji saat diperiksa di Mapolres Gunungkidul, Rabu (13/10).

Namun, Roji sempat mengaku lupa jumlah pasti uang negara yang digunakan.

"Saya setorkan ke kalurahan terlebih dahulu. Kemudian yang lainnya saya gunakan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menjelaskan, total dana proyek yang diterima tersangka adalah Rp 7.128.828.000,00.

Dana itu, menurut Aditya, seharusnya digunakan untuk ganti rugi aset Karangawen yang terdampak proyek JJLS. Namun, Roji hanya mentransfer sekitar Rp 1,885 miliar ke rekening kalurahan. Rencanannya, dana itu akan dipakai untuk pembangunan kembali Balai Kalurahan Karangawen.

Dana Rp 5,243 miliar sisanya dan ditambah pendapatan bunga yang mencapai Rp 15,692 juta, tidak disetorkan oleh Roji. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman kasus tersebut dan baru menetapkan satu tersangka.

"Sementara baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka yaitu Lurah Karangawen ini. Untuk lainnya masih kami selidiki," jelasnya.

Atas perbuatannya, Roji dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," beber Aditya.

Lalu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain yakni laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes 2019-2020, rekening koran kas desa (kalurahan) 2019-2021, dan rekening koran milik tersangka.