Diamankan, 7 Pelaku Politik Uang di Pekalongan

Diamankan, 7 Pelaku Politik Uang di Pekalongan Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Pekalongan - Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah (Jateng), mengamankan tujuh orang tim sukses (timses) seorang calon legislatif (caleg), Rabu (17/4) dini hari. Mereka ditangkap saat operasi tangkap tangan.

Ketujuhnya dicokok dari dua lokasi berbeda. Kelurahan Landungsari, Kecamatan Pekalongan Timur dan Kelurahan Kramatsari, Kecamatan Pekalongan Barat.

Baca juga:
Bawaslu Bongkar Politik Uang di Kudus-Purworejo
Gakkumdu Jateng Usut 3 Kasus Politik Uang

Polisi membekuk lima orang di lokasi pertama, Gang I Landungsari. Barang bukti berupa stiker caleg, ponsel, dan sejumlah uang turut diamankan.

"Sore hari sebelum ditangkap, kelima terduga ini telah membagikan amplop berisikan uang kepada para pemilih tanpa kita ketahui. Kemudian, dilanjutkan dini hari ini," ujar Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandi Sitepu, beberapa saat lalu.

Sedangkan di Kramatsari, petugas diamankan dua terduga dengan barang bukti uang Rp700 ribu. Pecahan Rp20 ribu dan 50 ribu. Diduga hanya sisa dari nilai awal.

Seluruhnya telah digelandang ek Satreskrim Polres Pekalongan Kota. "Untuk didalami lebih lanjut," ucap dia. Berikutnya dilimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan.

Terpisah, Anggota Bawaslu Kota Pekalongan, Bambang Sukoco, mengaku, telah mendengar info tersebut. Namun, belum menerima laporan resmi.

Laporan harus memenuhi beberapa unsur. Pelapor, terlapor, waktu, barang bukti, dan saksi. Bila lengkap, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam tempo 1x24 jam.

"Nanti, Gakkumdu akan melakukan kajian. Apakah cukup unsur adanya perbuatan melawan hukum atau tidak. Jika iya, maka Gakkumdu akan melakukan klarifikasi," katanya.