Dewan Pers Diminta Bersikap terkait 'Indonesia Barokah'

Dewan Pers Diminta Bersikap terkait 'Indonesia Barokah' Logo Dewan Pers. (Foto: Dok. KPI)

Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) berharap, Dewan Pers segera bersikap terkait peredaran Tabloid Indonesia Barokah. Sebab, dianggap merugikan salah satu kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Kami serahkan kepada Dewan Pers untuk menyikapi status konten seperti itu, apakah layak disebut sebagai karya jurnalistik atau tidak, itu media yang profesional atau tidak. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7," ujar Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiuddin, Kamis (24/1).

Baca juga:
Tabloid Indonesia Barokah 'Infiltrasi' Jateng
BPN Prabowo-Sandi Laporkan 'Indonesia Barokah'
Pendapat Ormas Islam tentang Tabloid Indonesia Barokah

Kata dia, tabloid tersebut beredar masih di basis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "Hampir semua kabupaten/kota di Jateng ada," ungkapnya.

Lantaran kewenangan terbatas, Bawaslu tak bisa menyita media cetak "tak bertuan" itu. Karenanya, telah menyurati Dewan Pers untuk segera mengeluarkan keputusan dan selanjutnya menjadi pedoman Bawaslu mengambil sikap.

"Kami tidak menyita atau mengamankan, tapi kalau masyarakat menganggap hal itu meresahkan, silakan dititipkan ke Bawaslu terdekat," sarannya.

Rofiuddin menerangkan, Indonesia Barokah dikirim melalui Kantor Pos dan disebarkan ke sejumlah masjid. Distribusinya mulai dari utara ke selatan dan timur ke barat wilayah Jateng.

Soal banyaknya tabloid yang sudah ditemukan, dirinya tak bisa menjawab secara pasti. "Karena begitu kami mendata, datang lagi (laporannya)," tutupnya.