Cegah Pelajar Temanggung Langgar Hukum, Program Jaksa Masuk Sekolah Dimulai

Cegah Pelajar Temanggung Langgar Hukum, Program Jaksa Masuk Sekolah Dimulai Jaksa Fungsional Kejari Temanggung, Ivana Dian Andini saat memberikan materi di SMK Bhumi Phala Parakan. Foto: jatengprov.go.id

Temangung, Pos Jateng - Siswa-siswi SMK Bhumi Phala Parakan, Kabupaten Temanggung mendapatkan kelas khusus pembinaan hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah. Program yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung ini bertujuan mencegah pelajar terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.

“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Temanggung, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum,” kata Kepala SMK Bhumi Phala Parakan, Purwanto saat peluncuran program, Selasa (12/10).

Dalam program Jaksa Masuk Sekolah ini terdapat 40 siswa dan lima guru yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Temanggung.

“Ada sekitar 40 siswa yang mengikuti kegiatan ini, termasuk ada lima guru yang juga ikut sebagai perwakilan dari guru, untuk kemudian disampaikan kembali kepada anak didiknya di kelas masing-masing,” imbuhnya.

Jaksa Fungsional Kejari Temanggung, Ivana Dian Andini mengatakan, program ini sebagai bentuk Kejari Temanggung melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.

Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.

“Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” tegasnya.

Ivana menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.

“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” pungkasnya.