Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Jepara Pasang Puluhan Alat Rekam Pajak Elektronik

Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Jepara Pasang Puluhan Alat Rekam Pajak Elektronik Bupati Jepara, Dian Kristiandi saat memasang alat perekam pajak di Sea Side Hotel Jepara. Foto: Diskominfo Jepara

Jepara, Pos Jateng - Sebanyak 69 unit alat perekam data transaksi elektronik dipasang serentak di hotel dan restoran Kabupaten Salatiga, Kamis (28/10).  Pemasangan alat tersebut untuk meminimalisir pajak yang bocor dan demi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan.

“Diharapkan, dengan adanya alat perekam elektronik ini, akan mengurangi risiko kebocoran pajak, dan penerimaan pajak daerah semakin optimal,” kata Bupati Jepara, Dian Kristiandi saat memasang alat perekam pajak di Sea Side Hotel Jepara.

Bupati mengatakan, dengan terpasangnya alat perekam elektronik dapat memberikan dampak positif, khususnya persentase pelaporan pajak daerah. Pemasangan alat tersebut membuat pajak hotel meningkat hingga 187%. Dari Rp105 juta, menjadi Rp304 juta per bulan.

“Juga pajak restoran, dari rata-rata Rp134 juta menjadi Rp190 juta per bulan, atau naik 41%. Saya berharap dengan bertambahnya alat perekam ini, pendapatan pajak akan bertambah,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Ronzi mengatakan, pemasangan alat perekam transaksi elektronik itu sudah dimulai sejak 2019 lalu, di mana sudah ada 50 alat yang terpasang di 47 titik, termasuk Karimunjawa.

“Mereka sudah menerapkan pelaporan dan pembayaran pajak secara online,” ujar Ronzi.

Tahun ini, lanjut Ronzi, dilakukan penambahan alat sebanyak 69 unit yang akan dipasang secara serentak hingga satu bulan ke depan.

“Sementara, selain di Sea Side, juga terpasang di KFC, dan Hotel Lokatara,” katanya.