Cegah Bullying di Sekolah, Pelajar Kendal Dikukuhkan sebagai Agen Antiperundungan

Cegah Bullying di Sekolah, Pelajar Kendal Dikukuhkan sebagai Agen Antiperundungan Bupati Kendal, Dico Ganinduto saat berfoto bersama pelajar Agen Antiperundungan Kendal. Foto: jatengprov.go.id

Kendal, Pos Jateng - Sebanyak 30 orang siswa SMK Negeri 5 Kendal dikukuhkan sebagai Agen Antiperundungan. Para siswa tersebut nantinya akan menyampaikan pemahaman tentang pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah sesuai dengan bahasa yang dimengerti oleh anak sebayanya.

Sosialisasi dengan bahasa sebaya diharapkan dapat mudah dipahami, sehingga menimbulkan sikap empati antarsiswa untuk mencegah perundungan.

Bullying (perundungan) ini adalah tindakan yang tidak terpuji, tindakan yang tidak patut dilakukan oleh siapapun, terlebih di sekolahan. Maka, siswa dan siswi di Kabupaten Kendal harus dapat berpikir lebih cerdas untuk tidak melakukan hal itu, karena tidak ada manfaatnya sama sekali,” kata Bupati Kendal, Dico Ganinduto saat Pengukuhan Agen Antiperundungan, Kamis (2/12).

Dico berharap, dengan dikukuhkannya agen antiperundungan ini, nantinya dapat mencegah terjadinya perundungan dan bisa ditiru oleh sekolah-sekolah lain di Kendal.

“Tentunya dengan deklarasi ini bisa terus disosialisasakan, sehingga menjadi contoh yang baik bagi sekolahan lain, agar di Kendal tidak ada lagi yang namanya perundungan di lingkungan sekolahan,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 5 Kendal, Bambang Dite Wahyono menyampaikan, program agen perubahan antiperundungan dibentuk untuk menularkan perilaku positif kepada seluruh warga sekolah. Nantinya, nilai-nilai antiperundungan akan disampaikan melalui berbagai kreasi.

“Dengan terbentuknya agen antiperundungan, dapat menyamakan pemahaman tentang pencegahan dan penanganan perundungan dan tindak kekerasan di sekolah. Selain itu, untuk mencegah, menanggulangi, serta meminimalkan perundungan, dan tindak kekerasan yang terjadi di sekolah,” kata Bambang.