Caleg Kota Semarang Geruduk Kantor Lurah

Caleg Kota Semarang Geruduk Kantor Lurah Ilustrasi pemungutan suara di TPS 10 Kampung Cinderejo, Kota Surakarta, Jateng, Rabu (17/4). (Foto: Antara Foto/Maulana Surya)

Semarang - Distribusi surat suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), amburadul. Beberapa calon legislatif (caleg) pun berang.

Mereka lantas menggeruduk kantor Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat. Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghentikan proses pemungutan suara.

"Masa kertas suara caleg tidak ada? Warga mau nyoblos nama saya tidak ada namanya di surat suara," ujar caleg DPRD Kota Semarang dari Gerindra, Abdul Majid, Rabu (17/4).

Baca: Surat Suara Tertukar Terjadi di Semarang

Dicontohkannya dengan surat suara DPRD Kota Semarang daerah pemilihan (dapil) VI tak terdapat di sejumlah TPS di Kembangarum. Pemilih justru menerima surat suara dapil III dan V.

"KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara)-nya bagaimana? KPU-nya bagaimana? Harusnya diberhentikan. Saya sebagai caleg dirugikan," imbuh caleg dari dapil 6 tersebut.

Pernyataan serupa disampaikan caleg Golkar, M. Ali Budi Santoso. "Kembangarum itu basis saya. Kalau seperti ini, saya rugi," tegasnya.

Gayung bersambut. Ketua KPPS TPS 44, Sularso, sempat menghentikan prosesi pemungutan suara. Di tempatnya bertugas, menerima surat suara DPRD Kota Semarang dapil V. Seharusnya dapil VI.

"Kami menunggu hingga surat suara datang. Yang jadi masalah, ternyata tertukar dapil V. Bukan dapil VI," katanya. Dia taktahun surat suara DPRD Kota Semarang dapil VI berada di mana.