Cakades di Pekalongan Dilarang Pakai Politik Uang

Cakades di Pekalongan Dilarang Pakai Politik Uang Ilustrasi pemilihan kepala desa (pilkades). (Foto: Antara Foto).

PEKALONGAN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengingatkan para calon kepala desa (cakades), agar tidak melakukan politik uang untuk meraih suara warga. 

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi di Pekalongan, Minggu (21/7), mengatakan bahwa pemkab akan memberikan sanksi tegas, berupa diskualifikasi bagi para cakades. Ini akan diterapkan, jika cakades terbukti melakukan politik uang pada pelaksanaan Pilkades 2019.

"Aturan itu sudah kami rapatkan yang menegaskan bahwa proses pilkades dilarang melakukan politik uang. Pilkades tidak ada transaksional atau uang saku," tegas Asip.

Menurut Asip, sebanyak 210 desa akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan pada 13 November 2019.

"Kita akan kembalikan kades terpilih kepada rakyat. Adapun tugas pemkab sebagai pengendali pilkades berlangsung bermartabat, tidak ada politik uang agar ke depan kades terpilih bisa menjadi pemimpin yang baik dan tanggung jawab untuk membangun desa," papar Asip.

Kepala Dinas Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat desa Kabupaten Pekalongan, M. Afib mengatakan, setelah pilkades tahap pertama selesai, selanjutnya pemkab akan kembali melanjutkan pelaksanaan pilkades tahap dua.

"Adapun, pelaksanaan pilkades selanjutnya, kami belum menentukan jadwalnya kapan akan dilaksanakan karena masih menunggu surat keputusan bupati," imbuhnya. (Ant).