Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Diperiksa Bawaslu

Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Diperiksa Bawaslu Deklarasi puluhan kepala daerah di Jateng untuk petahana di Kota Surakarta, Sabtu (26/1)Foto: ist.

Banyumas-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menindaklanjuti laporan dugaan dukungan 31 Kepala Daerah terhadap capres Jokowi dengan memeriksa Bupati Banyumas Achmad Husein dan wakilnya Sadewo Tri Lastiono.

Keduanya diperiksa terkait keikutsertaannya dalam deklarasi dukungan 31 kepala daerah Jawa Tengah tersebut di Solo pada 26 Januari lalu.

"Adanya laporan ke Bawaslu Provinsi Jateng bahwa ada dugaan 31 kepala daerah di Jawa Tengah melakukan kegiatan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Banyumas, Jumat (08/02).

Dalam hal ini, kata dia, pelapor menilai Bawaslu perlu menindaklanjuti laporan tersebut untuk mengetahui apakah kegiatan para kepala daerah itu menggunakan fasilitas pemerintah atau tidak menggunakannya.

Selain itu, apakah kegiatan dilakukan oleh para kepala daerah di Hotel Alila, Surakarta, pada tanggal 26 Januari 2019 tersebut atas dasar yang bersangkutan sedang cuti, saat hari libur, atau dalam rangka dinas.

Lebih lanjut, Yon mengatakan, dalam bukti berupa rekaman serta foto yang diperoleh Bawaslu Provinsi Jateng terdapat pernyataan dukungan dan gerakan tubuh yang mengarah ke salah satu pasangan calon.

Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu meminta klarifikasi kepada para kepala daerah untuk memastikan apakah kegiatan tersebut bersifat dinas ataukah di luar dinas sebagai kepala daerah.

"Dari hasil klarifikasi ini akan kita dapatkan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai kegiatan tersebut. Jadi, Bawaslu Provinsi Jateng menugaskan seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang kepala daerahnya menghadiri acara tersebut untuk mengklarifikasi kepala daerahnya, itu sebenarnya kegiatan apa," ujarnya.

Ia mengatakan jika terbukti menggunakan fasilitas pemerintah, para kepala daerah tersebut akan mendapat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.