BNN Jateng Gagalkan Distribusi Sabu-sabu 2,2 Kilogram

BNN Jateng Gagalkan Distribusi Sabu-sabu 2,2 Kilogram Kepala BNNP Jateng, Brigjen M. Nur (kedua kanan), menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu saat konferensi pers di kantornya, Kota Semarang, Jateng, Kamis (28/2). (Foto: Instagram/@bnn.provjateng)

Semarang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) kembali membongkar peredaran narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kini menyasar narapidana Lapas Kelas II-B Klaten.

Mulanya menerima informasi mobil bernomor polisi AD 9067 VP membawa sabu-sabu 2,2 kilogram melintasi tol trans Jawa. "Rencananya akan diedarkan ke Solo Raya," ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen M. Nur, di kantornya, Kota Semarang, Kamis (28/2).

Dalam aksi yang berlangsung Senin (25/2) tersebut, aparat mengankan dua tersangka, IST (35) dan SPY (41). Keduanya dibekuk di eksit tol Pejagan, Brebes. Barang haram diambil dari Jakarta.

Sabu-sabu disimpan dalam plastik hitam di bawah jok penumpang depan dengan kemasan dua teh cina. Masing-masing berisi satu kilogram. "Dan dua amplop berisi 200 gram," tambah dia. Selain sabu-sabu dan mobil IST, juga diamankan tiga ponsel.

Berdasarkan pengembangan, IST merupakan petugas keamanan kampus negeri di Surakarta. Dia diperintah napi narkoba Lapas Klaten. "Bernama Dwi Ardiasyah alias Dian," ucapnya.

Dian seharusnya menyelesaikan masa tahanan 15 April 2019. Bahkan, telah merencanakan pernikahan. Dia residivis kasus narkoba dan tengah menjalani tahanan enam tahun penjara. "Dua kali terkena kasus," ungkap Nur.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman minimal lima tahun penjara. Maksimal pidana mati," tuntasnya.