Berdayakan Industri Lokal, Pemkab Kendal Wajibkan OPD Gunakan Produk Dalam Negeri

Berdayakan Industri Lokal, Pemkab Kendal Wajibkan OPD Gunakan Produk Dalam Negeri Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto. Foto: kendalkab.go.id

Kendal, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan produk dalam negeri di setiap kegiatan, mulai dari pengadaan barang hingga cindera mata. Hal tersebut untuk mendorong pemberdayaan industri lokal dan mewujudkan semangat cinta tanah air.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Cicik Sulastri menyampaikan, setiap OPD wajib mewujudkan minimal 25% Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada setiap belanja daerah. Diharapkan, kebijakan tersebut akan memicu peningkatan ekonomi masyarakat.

"Bagi OPD tanpa terkecuali, adanya kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25% apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan paling sedikit 40%," kata Cicik saat sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Senin (31/10).

Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, menyambut baik adanya Sosialisasi terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Ia turut berpesan kepada para OPD untuk dapat mempertahitkan beberapa kriteria persyaratan.

“Saya berpesan kepada seluruh pihak, agar dapat memahami regulasi TKDN yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Mendorong pelaku industri untuk mengikuti sertifikasi TKDN, dan meningkatkan belanja pemda dalam penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya.

Dico menyampaikan, penggunaan TKDN mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasinya dalam menyukseskan gerakan nasional "Bangga Buatan Indonesia".