Belum Masuk DPT, Warga Diminta Segera Mendaftar DPK

Belum Masuk DPT, Warga Diminta Segera Mendaftar DPK Kantor KPU Kota Yogyakarta. (Foto: Ist)

YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta meminta masyarakat yang sudah memiliki hak pilih Pemilu 2019, namun belum masuk dalam daftar pemilih tetap segera mendaftar. Pendaftaran bisa dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat domisili pemilih.

Komisioner KPU Kota Yogyakarta Siti Nurhayati mengatakan, daftar pemilih khusus (DPK) tersebut disiapkan sebagai upaya KPU untuk memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakannya pada hari pemungutan suara, 17 April 2019. 

Sebelum melapor ke PPS, kata dia, pemilih diminta mengecek apakah namanya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) paling mutakhir yang ditetapkan KPU. Jika belum, maka pemilih dapat melapor ke PPS dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pendaftaran hanya bisa dilakukan di PPS sesuai domisili pemilih yang tertera di dalam KTP elektronik. "Sehingga, di Kota Yogyakarta, DPK hanya akan diisi oleh pemilih warga Kota Yogyakarta yang kebetulan belum masuk dalam DPT paling mutakhir," kata Siti di Yogyakarta, Minggu (6/1).

"Ada tiga tahap pendaftaran DPK. Saat ini, masuk dalam tahap kedua yang akan berakhir pada H-30 pemilu," ucapnya.

Pada tahap pertama dilakukan 28 Desember 2018. KPU Kota Yogyakarta menyisir pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai namun belum terdata dalam DPT. Dari hasil penyisiran ditetapkan sebanyak 25 pemilih. 

Pemilih yang tidak masuk dalam DPT dapat disebabkan berbagai hal, di antaranya penduduk yang baru saja melakukan mutasi masuk ke Kota Yogyakarta. Hingga akhir Desember 2018, Disdukcapil juga menggencarkan program KTP elektronik untuk warga Kota Yogyakarta. 

"Mungkin saja, masih ada penduduk yang tercecer karena pada saat pendataan tidak ditemukan," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, ada beberapa wilayah yang dinilai rentan terhadap ketertiban proses administrasi kependudukan karena berbagai alasan. Sedangkan pendaftaran DPK pada tahap terakhir bisa dilakukan saat hari H pemungutan suara di TPS sesuai dengan tempat domisili pemilih dalam KTP elektronik. 

"Namun demikian, kami mengimbau warga yang belum masuk dalam DPT untuk segera mendaftar sebagai pemilih khusus. KPU berupaya memberikan layanan terbaik untuk pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya," ungkapnya. (Ant)