Bawaslu Usut Kasus Dugaan Politik Uang Staf BPN

Bawaslu Usut Kasus Dugaan Politik Uang Staf BPN Logo Bawaslu. (Foto: ist)

Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) mengusut kasus dugaan politik uang senilai Rp1,5 miliar. Perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan laporan Tin Inafis Polda DIY.

"Kita lagi memeriksa pelapor dan kemudian dua orang saksi yang diajukan oleh pelapor. Satu lagi nanti," ujar Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, Selasa (24/4). Dua saksi yang diajukan merupakan anggota kepolisian.

Polisi mulanya menangkap Muhammad Lisman Pujakesuma di Lapangan Denggung, Kabupaten Sleman, Selasa (16/4). Dia, menurut Sekretaris Gerindra DIY Dharma Setiawan, merupakan staf Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Baca: Polisi Amankan Staf Timses Prabowo-Sandi di Sleman

Saat OTT, polisi mendapati fulus Rp1,5 miliar pecahan Rp100 ribu di mobil yang dikendarai Lisman. Duit terbungkus amplop. Dua hari usai penangkapan, pelapor mengadukan kasus tersebut secara resmi ke Bawaslu DIY.

"Kalau soal porsinya (Lisman) apa dan seterusnya, nanti, kan, kita dalami di klarifikasi. Termasuk kita cross check," ucapnya.

Bagus mengaku, sampai kini Bawaslu belum menyimpulkan uang tersebut untuk "serangan fajar". Kendati begitu, memiliki waktu dua pekan pascalapor untuk mengusutnya.

"(Kalau terbukti bersalah) ancaman pidananya adalah maksimal empat tahun (penjara). Denda maksimal Rp48 juta," tandas dia.