Bawaslu: Tablig Akbar Harus 'Steril' Konten Kampanye Politik

Bawaslu: Tablig Akbar Harus 'Steril' Konten Kampanye Politik Ilustrasi tablig akbar di lapangan Kerkof, Kabupaten Garut, Jabar, 11 November 2018. (Foto: ist)

Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) mengimbau Persaudaraan Alumni (PA) 212 menjaga acara tablig akbar di kawasan Gladak, Kota Surakarta, Minggu (13/1). Sehingga, bersih dari konten kampanye politik.

"Kalau bukan ditujukan untuk kegiatan kampanye, wajib dijaga, tidak ada disusupi kegiatan yang berbau kampanye dalam bentuk apapun," ujar Ketua Bawaslu Jateng, Fajar SAKA, baru-baru ini.

"Baik itu pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, orasi, seruan, ajakan, mendukung atau tidak mendukung salah satu peserta pemilu. Ini berlaku untuk kelompok apapun," imbuh dia soal konten kampanye.

PA 212 Solo Raya telah melayangkan surat pemberitahuan soal kegiatan tersebut kepada kepolisian dengan tembusan Bawaslu Jateng. Tujuan kegiatan, "memutihkan" Kota Surakarta.

Kendati begitu, Bawaslu Jateng tetap melakukan upaya pencegahan dengan menginstruksikan jajaran di "Kota Bengawan" berkoordinasi dengan panitia acara. 

Fajar berharap, panitia memastikan kegiatan nantinya "steril" dari segala unsur "pesta demokrasi". "Pencegahan sudah cukup. Tidak perlu ada penindakan," ucapnya.

Di sisi lain, kata dia, Bawaslu sudah dimintai pertimbangan dari kepolisian terkait salah satu acara tablig akbar, yakni pembekalan relawan tempat pemungutan suara (TPS). Bawaslu lantas meminta agenda tersebut direvisi, lantaran rentan disusupi kegiatan dukung-mendukung kontestan pemilu.

"Misalnya, menyatakan dukungan ke salah satu peserta pemilu, bisa menyiapkan fasilitasi ke peserta pemilu tertentu. Itu, kami harapkan untuk diperbaiki. Murni kegiatan sosial saja. Itu yang kami sarankan ke polisi," tutup Fajar.