Bawaslu Salatiga Diminta Adil dan Netral

Bawaslu Salatiga Diminta Adil dan Netral Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Salatiga, Jateng, rapat membahas kasus surat undangan sosialisasi beasiswa dana aspirasi Gerindra di Kantor Bawaslu, Senin (14/1). (Foto: ist)

Salatiga - Gerindra meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), netral dan adil dalam memproses setiap dugaan pelanggaran "pesta demokrasi".

Soalnya, menurut Ketua DPC Gerindra Salatiga, Yulianto, Bawaslu terkesan tebang pilih. Dia mencontohkan dengan laporan partainya terkait alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sembarang tempat.

"Ada di pohon, juga dekat sekolah. Dibiarkan sampai sekarang," ujarnya, Senin (21/1).

Namun, imbuh dia, Bawaslu responsif mengusut surat undangan sosialisasi beasiswa dana aspirasi Gerindra yang dibuat SMK PGRI 1 Salatiga. Padahal, pihak sekolah salah menulis.

Baca: Gerindra Bentuk Tim Investigasi Beasiswa Dana Aspirasi

Terkait kasus sosialisasi beasiswa itu, Gerindra telah membentuk tim investigasi dan advokasi. "Tujuannya, menyiapkan pembelaan atas pencatutan nama partai dan agar Bawaslu berlaku adil," jelasnya.

"Sedang kaitan dengan postingan netizen, soal undangan sosialisasi beasiswa, kami sedang mendalami pula. Manakala ada unsur yang memenuhi pelanggaran, akan kami laporkan ke Bawaslu," tambah Yulianto.

Wali Kota Salatiga ini menegaskan, sosialisasi tersebut merugikan Gerindra. Sebab, baik partainya dan SMK PGRI 1 tak pernah ada urusan langsung dengan program beasiswa tersebut.

Sebagai informasi, Bawaslu Salatiga telah memanggil calon legislatif (caleg) Gerindra berinisial S terkait sosialisasi beasiswa dana aspirasi itu, Senin (14/1). Katanya, sesuai hasil rapat bersama kejaksaan dan kepolisian.

"Dari hasil rapat, sudah kami register sebagai sebuah temuan dugaan pelanggaran," ungkap Ketua Bawaslu Salatiga, Agung Ari Mursito, beberapa waktu lalu.

Selain terlapor S, dia melanjutkan,  pemanggilan juga berlaku untuk siswa calon penerima beasiswa maupun wali murid, guru, dan kepala SMK PGRI 1. Pun bakal menghadirkan ahli dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jateng dan staf Bank BNI.

S diduga melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). "Terlapor terancam pidana dua tahun kurungan dan denda sebesar Rp24 juta," tandasnya.