Bawaslu Periksa Wakil Bupati Brebes

Bawaslu Periksa Wakil Bupati Brebes Wakil Bupati Brebes, Narjo, saat meninjau pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di SMAN 3 Brebes, Jateng, 12 April 2018. (Foto: Pemkab Brebes)

Brebes - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), memeriksa Wakil Bupati Narjo, Kamis (7/2). Soalnya, menghadiri deklarasi dukungan petahana, Joko Widodo (Jokowi), oleh 31 kepala daerah se-Jateng di Kota Surakarta, 26 Januari 2019.

Usai diperiksa, dirinya enggan berkomentar kepada awak media. "Tidak, tidak. No comment, ya," ucapnya singkat seraya masuk ke mobil dinasnya usai diperiksa, beberapa saat lalu.

Baca juga:
Tim Prabowo Persoalkan Dukungan Kepala Daerah kepada Jokowi
Ganjar: Deklarasi Kepala Daerah Se-Jateng Sesuai Aturan
Bawaslu Jateng Tak Terima STTP Deklarasi Kepala Daerah

Dia bersama ajudannya tiba di Kantor Bawaslu Brebes, sekitar pukul 11.30. Lalu masuk ke ruangan untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan berlangsung tertutup.

Sementara, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Brebes, Yunus Awaludin Zaman, menyatakan, pemeriksaan Narjo sebagai saksi. Sebab, dimandatkan Bawaslu Jateng memeriksa kepala daerah yang hadir pada acara deklarasi tersebut.

"Kami hanya diperintah Bawaslu Jateng untuk memintai keterangan dan klarifikasi terhadap para saksi, karena ada laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi atas pertemuan dan deklarasi di Solo saat itu, dengan terlapor Gubernur Ganjar Pranowo," urainya.

Narjo, sambungnya, turut dimintai keterangan menyangkut kapasitasnya hadir dan fasilitas yang dikenakan. Berdasarkan pengakuannya, dia mengklaim memenuhi undangan Ganjar sebagai senior di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Bukan sebagai kepala daerah namun sebagai kader partai," lanjut Yunus. "Hadir ke sana juga di luar hari kerja, yaitu Sabtu," ungkapnya.

Saksi pun sesumbar tidak menggunakan fasilitas negara saat menghadiri kegiatan deklarasi. "Mobil pinjam kakaknya. Sopir dan ajudan, juga tidak ikut," tandas dia.