Bawaslu Jateng Usut 27 Kasus Politik Uang

Bawaslu Jateng Usut 27 Kasus Politik Uang Bawaslu Jateng. (Foto: Instagram/@bawaslujateng)

Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) mengusut 27 kasus dugaan politik uang selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Perkara tersebar di 15 dari 35 daerah.

"Di masing-masing kabupaten/kota nilainya berbeda-beda. Kebanyakan (pelaku) adalah peserta pemilu partai politik atau caleg (calon legislatif)," ujar Komisioner Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, di Kota Semarang, Kamis (18/4).

Dia lantas memerinci lokasi kejadian berdasarkan kuantitas. Terdapat tujuh kasus di Banyumas; empat kasus di Salatiga; masing-masing dua kasus di Wonogiri, Batang, Boyolali, dan Brebes; serta satu kasus di Banjarnegara, Kudus, Cilacap, Demak, Kebumen, Pekalongan, Purworejo, dan Kota Tegal.

Sebagian temuan masih dalam proses investigasi. Guna memenuhi syarat formal maupun materiel. Ada yang telah diregister hingga masuk tahap penanganan.

"Jika kasus dugaan sudah diregister, Bawaslu memiliki waktu maksimal selama 14 hari kerja untuk melakukan proses penanganan," katanya.

Modus yang dilakukan para pelaku umumnya berupa pemberian uang. Baik menggunakan amplop maupun secara langsung. "Dalam pemberian uang itu, biasanya disertai dengan stiker atau gambar peserta," ucap Ana.

Pengusutan kasus ini turut melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Dua unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya.