Bawaslu Jateng Rekomendasikan Perhitungan Ulang di 140 TPS

Bawaslu Jateng Rekomendasikan Perhitungan Ulang di 140 TPS Ilustrasi Petugas KPPS menghitung perolehan suara Pilpres di TPS 002 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (17/4). (Foto: Antara Foto/Galih Pradipta)

Semarang - Terindikasi ketakcocokan perolehan suara di 140 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 se-Jawa Tengah (Jateng). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun merekomendasikan perhitungan ulang.

"Daerahnya, antara lain Purbalingga 12 TPS, Wonosobo 11, Boyolali 11, Kota Pekalongan 10, Kabupaten Semarang 10, Kebumen sembilan, Klaten delapan, dan lain-lain," ujar Komisioner Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, via keterangan tertulis, Selasa (23/4). Data diambil hingga Senin (22/4) malam.

Ketaksesuaian perolehan suara tersebut beragam. Baik antarcalon legislatif, kontestan pemilihan presiden (pilpres), hingga kandidat senator.

Dia menerangkan, keputusan diambil melalui serangkaian mekanisme sebelumnya. Mula-mula ditemukan perbedaan dalam formulis C-1. Lalu membuka C plano. Selanjutnya perhitungan suara ulang, kala tetap belum menemuka validitasnya.

"Meski selisih itu hanya satu suara, maka perlu dilakukan penghitungan suara ulang. Satu per satu surat suara dilihat, dihitung, dan ditulis lagi dalam rekap perolehan suara," tuntas Anik.