Bawaslu Identifikasi Lokasi Pemilih DPTB-DPK Mencoblos

Bawaslu Identifikasi Lokasi Pemilih DPTB-DPK Mencoblos Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: KPU Kota Batu)

Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengindentifikasi tempat-tempat yang berpotensi memakai hak pilihnya dengan menggunakan komponen daftar pemilih tambahan (DPTB). Misalnya, sekolah menengah atas (SMA)/sederajat dan perguruan tinggi (PT), pondok pesantren, rumah sakit (RS), serta rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan (rutan/lapas).

"Pemilih ini, harus diantisipasi sebagai pemilih yang terkonsetrasi di tempat tersebut. Sehingga, membutuhkan formulir pindah memilih (A5)," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Anik Sholihatun, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/1). Terdapat 2.534 SMA/sederajat, 249 PT, 2.091 pondok pesantren, serta 32 lapas/rutan se-Jateng.

Bawaslu, imbuh dia, pun mengawasi proses percepatan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Percepatan itu, dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam rangka pemenuhan hak pilih komponen daftar pemilih khusus (DPK).

Potensi lokasi-lokasi pemilih berdasarkan daftar pemilih potensial non-KTP-el (Pemilih model A.C-KPU) dan proses "jemput bola" oleh Dukcapil, menurut Anik, bisa menjadi pertimbangan percepatan perekaman KTP-el. Baru 3.839 perekaman KTP-el pada 27 Desember.

Dari jumlah ini, dirinya berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bisa memetakan sebaran per tempat pemungutan suara (TPS) pemilih potensial khusus dan disusun skema pelayanan surat suaranya. Soalnya, golongan DPK rentan pelayanan pemilih lantaran tak punya surat suara. "Dan waktu pelayanannya cuma satu jam jelang pemungutan berakhir," terangnya.

Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, sebanyak 20.797 pemilih masuk daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP). Namun, belum memiliki dokumen KTP-el.

Sebagai informasi, pendaftaran pemilih dalam proses pemungutan suara di Pemilu 2019 menggunakan tiga mekanisme. Daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih Tambahan (DPTb), serta DPK. Pengelompokan untuk memenuhi hak pilih, khususnya pertimbangan perpindahan lokasi memilih dan syarat kepemilikan KTP-el.