Bawaslu Demak Periksa Caleg NasDem

Bawaslu Demak Periksa Caleg NasDem Kantor Bawaslu Demak. (Foto: Google Map)

Demak - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), memeriksa calon legislatif (caleg) DPR, KH Idham Kholid, Rabu (5/12), terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Politikus NasDem ini bersama tim pemenangannya dimintai keterangan sekitar 3,5 jam. Dia merupakan caleg dari daerah pemilihan (dapil) Jateng 2 yang meliputi Demak, Kudus, dan Jepara.

"Kami mempunyai bukti rekaman video. Ketika tadi kami klarifikasi, yang bersangkutan mengakui, bahwa rekaman tersebut memang dirinya," ujar Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, beberapa saat lalu.

Bawaslu menyoroti kegiatan mubalig itu saat mengisi pengajian di Musala Al Barokah, Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, beberapa saat lalu. Di akhir acara, dia menginformasikan sebagai caleg DPR nomor lima dan meminta doa, supaya warga mendukungnya.

Sesuai Pasal 208 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), jelas Khoirul, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Jika melanggarnya, sesuai Pasal 521, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu terancam pidana penjara paling lama dua tahun. "Dan denda paling banyak Rp24 juta," imbuhnya.

Sementara, Idham mengklaim, tak melakukan kampanye saat mengisi pengajian dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut. "Tidak ada janji-janji maupun alat peraga kampanye (APK)," dalihnya.

Saat berdoa, kilah dia, hanya mohon doa restu supaya terpilih menjadi anggota dewan. "Kalau itu dianggap pelanggaran, ya, monggo," pungkas dia.