ASN dan Pegawai BUMD Klaten Diwajibkan Beli Beras Rojolele Lokal

ASN dan Pegawai BUMD Klaten Diwajibkan Beli Beras Rojolele Lokal Ilustrasi petani lokal. Foto: Pixabay.com

Klaten, Pos Jateng - Bupati Klaten, Sri Mulyani mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Kabupaten Klaten membeli beras rojolele milik petani lokal. Hal tersebut dimaksutkan agar rojolele kembali menjadi komoditas unggulan masyarakat petani Klaten.

“Ini adalah bukti kebanggaan kita akan produk pertanian Klaten, khususnya produksi beras agar rojolele kembali menjadi komoditas unggulan masyarakat petani Klaten,” ujarnya saat Upacara Peringatan Hari Jadi Klaten Ke-217, Rabu (28/7).

Ia mengatakan, hari ini bersamaan dengan peringatan Hari Jadi Klaten ke-217 telah ditandatangi instruksi resmi kebijakan tersebut.

“Perlu saya sampaikan bahwa hari ini saya sudah menandatangani surat instruksi bagi seluruh ASN Klaten agar membeli beras petani, khusus beras rojolele Srinar dan Srinuk. Nanti untuk teknis akan diatur,” ujarnya.

Terkait mekanisme pembelian beras rojolele oleh ASN, rencananya bakal diatur melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha.  Nantinya, pemesanan difasilitasi melalui kantor masing-masing.

“Nanti sesuai Surat Intruksi Bupati akan mengatur. Melalui OPD atau kantor masing-masing untuk memesan melalui Perusda Aneka Usaha. Jadi semuanya terkordinir dengan baik,” jelas Direktur Perusda Aneka Usaha, Sukardi.

Sebagai informasi, dalam Intruksi Bupati Klaten Nomor 1/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Gerakan Memasyarakatkan Beras Rojolele Srinar, menyebutkan ketentuan tentang pembelian beras rojolele milik petani bagi ASN dan pegawai BUMD.

Dalam instruksi tersebut meminta pejabat eselon II di Klaten membeli minimal 20 Kilogram (kg) per bulan dan eselon III membeli minimal 15Kg per bulan. Sedangkan untuk ASN lainnya dan pegawai BUMD diminta membeli minimal 10 Kg per bulan. Sementara, mekanisme pembelian akan melalui perusahaan milik daerah.