Ada 3.702 Data Pemilih di Kendal Bermasalah

Ada 3.702 Data Pemilih di Kendal Bermasalah Ilustrasi pencermatan data pemilih. (Foto: ist)

Kendal - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), menemukan 3.702 data pemilih bermasalah dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap II (DPHP-II).

Kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kendal, Wahidin Said, pihaknya mengelompokan DPTHP II bermasalah dalam tiga kategori. Kategori pertama, data ganda.

"Yang kedua, kategori tidak valid antara NIK (nomor induk kependudukan, nama, dan KK (kartu keluarga). Dan kategori ketiga, yakni kategori usia di bawah umur," ujarnya saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Administrasi TSM Pemilu 2019, Senin (3/12). 

Masalah ditemukan, saat Bawaslu melakukan percematan dan pencocokan terhadap ribuan data DPTHP-II yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal sebelumnya.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, menambahkan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi terhadap temuannya itu kepada KPU. Yakni, meminta penyempurnaan DPTHP-II.

"Kami berharap KPU menjadi lebih cermat dan Gerakan Menjaga Hak Pilih yang dilakukan oleh KPU, tidak hanya menjadi slogan saja," ucapnya.

Pada kesempatan sama, Divisi Data Informasi KPU Kendal, Nurul Akhirin, berjanji, bakal akan melaksanakan tindak lanjut Bawaslu. Sehingga, DPTHP-II tersusun dengan benar.

"Kami sendiri juga akan melakukan self assesment (pengujian sendiri) terhadap DPTHP II, agar lebih sempurna," tukas dia.