5.914 Rumah Tangga di Kota Yogyakarta Diusulkan Terima Set Top Box Gratis

5.914 Rumah Tangga di Kota Yogyakarta Diusulkan Terima Set Top Box Gratis Ilustrasi panduan merubah siaran TV analog menjadi siaran TV digital. Foto: siarandigital.kominfo.go.id

Kota Yogyakarta, Pos Jateng – Sebanyak 5.914 warga Kota Yogyakarta diusulkan sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal tersebut menyusul migrasi siaran televisi analog ke siaran televeisi digital di seluruh Indonesia paling lambat pada 2 November 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta, Edy Sugiharto mengatakan, data penerima STB tersebut diperoleh berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di wilayah yang dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan.

"Kota Yogyakarta menjadi bagian dari 341 kabupaten/kota di seluruh Indonesie yang akan menerima bantuan STB untuk rumah tangga sasaran keluarga miskin," paparnya, Rabu (26/10).

Edy menambahkan, data awal penerima yang diperoleh mencapai 20.000 rumah tangga miskin, namun setelah diverifikasi sesuai syarat calon penerima dan secara faktual hanya tersisa 5.914 saja.

“Jika di dalam satu rumah terdapat lebih dari satu keluarga miskin, berbeda Kartu Keluarga (KK), maka hanya dapat menerima satu unit STB saja,” imbuhnya.

Sejumlah persyaratan bagi rumah tangga miskin sebagai calon penerima bantuan STB gratis, yakni terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), memiki TV analog dan menikmati siara terestrial, serta lokasi rumah berada dalam jangkauan siaran TV digital.

Proses verifikasi data penerima, lanjut Edy, telah dilakukan pada awal Agustus 2022. Pemasangan STB paling lambat pada 2 November 2022.

“Dari informasi awal, data dari seluruh Indonesia sudah harus masuk paling lambat 30 Agustus. Pada 2 November 2022 sudah harus terpasang di rumah tangga sasaran,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Edy menjelaskan pihaknya belum mengetahui terkait mekanisme distribusi dan pemasangan di rumah tangga miskin yang menjadi penerima bantuan.

“Kemungkinan didistribusikan melalui Kantor Pos dengan kerja sama pihak ketiga untuk pemasangannya. Rumah tangga peneerima juga akan menandatangani surat perjanjian menerima bantuan STB,” pungkasnya.

Diketahui, Kemenkominfo akan menyiapkan posko untuk masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai migrasi siaran televisi analog ke digital dan permohonan bantuan STB gratis bagi yang belum menerimnya.