428 ODGJ di Jateng Jadi Pemilih

428 ODGJ di Jateng Jadi Pemilih Orang dengan gangguang jiwa (ODGJ) memeluk tiang saat dirawat di Yayasan Sosial Galuh, Rawalumbu, Bekasi, Jabar, 26 Maret 2014. (Foto: merdeka.com/Arie B.)

Semarang - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) memastikan ada 428 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjadi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. 

Alasannya, kata Komisioner KPU Jateng, Ikhwanuddin, sudah mendapatkan rekomendasi dari dokter di rumah-rumah pengobatan maupun panti rehabilitasi. Mereka pun telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Semua WNI yang memenuhi syarat, tetap kita daftar. Tidak ada yang dibedakan. Saat ini, jumlahnya ada 428 jiwa," ujarnya, beberapa saat lalu.

Menurut dia, jumlah pemilih dengan gangguan mental bisa bertambah. Soalnya, proses pendataan di rumah dan panti rehabilitasi masih terus dilakukan.

Karenanya, ODGJ diimbau melampirkan surat keterangan dokter, bila ingin berpartisipasi pada "pesta demokrasi". "Kalau tidak memenuhi syarat, tetap tidak bisa ikut coblosan," pungkas Ikhwanuddin.