19 Ribu Warga DIY Terancam Tak Bisa Memilih

19 Ribu Warga DIY Terancam Tak Bisa Memilih Ilustrasi badut dengan egrang berjalan dan membawa poster sosialiasi kawal Pemilu 2019 saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan Slamet Riyadi, Kota Surakarta, Jateng, Minggu (24/2). (Foto: Antara Foto/Mohammad Ayudha)

Yogyakarta - Sedikitnya 19.038 warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam tak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Mereka belum melakukan perekaman data dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mencatat, jumlah penduduk sebesar 3.631.015 jiwa per 28 Februari 2019. Sebanyak 2.777.614 di antaranya wajib melakukan perekaman KTP-el.

"Setelah data masuk, ternyata ada 19.038 atau 1,69 persen belum melakukan perekaman," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY, Maladi, beberapa saat lalu. Pihaknya kemudian mendorong warga melakukan perekaman KTP-el.

Untuk memudahkan warga, Pemda DIY berencana menggelar pelayanan terpadu, 20-21 Maret. Dinas Pendidikan (Disdik) juga dilibatkan guna sosialisasi kepada siswa yang telah berusia 17, agar segera merekam data KTP-el.

"Meski sudah mepet, masih bisa mengurus untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Tapi kalau tidak diurus e-KTP, ya, tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ucap dia mengingatkan.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, meminta sosialisasi dioptimalkan. Diharapkan mampu menggenjot tingkat partisipasi pemilih meningkat. 

"Harapan kami, ini bisa menjadi agenda bersama di semua kabupaten/kota. Sehingga, bisa segera dilakukan penyelarasan DPT (daftar pemilih tetap)," tutup politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.