1.700 Perempuan Pekerja Informal di Jateng Akan Dapatkan Fasilitas BPJS

1.700 Perempuan Pekerja Informal di Jateng Akan Dapatkan Fasilitas BPJS Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. Foto: jatengprov.go.id

Semarang, Pos Jateng - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo akan memfasiitasi 1.700 orang pekerja perempuan rumahan (informal) di wilayahnya mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS sangat berguna bagi para pekerja perempuan sektor informal. Untuk itu, Ganjar berupaya memfasilitasi hal tersebut agar segera terwujud.

“Ada pendamping pekerja-pekerja sektor informal yang ada di rumah tapi tidak bisa mengakses BPJS. Maka hari ini, saya minta untuk telepon pengelola BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, agar mereka bisa di-cover,” kata Ganjar, dalam  acara Hari Ibu ke-93 Provinsi Jateng,, Kamis (16/12).

Pemerintah Provinsi Jateng memang memperhatikan perempuan dan anak serta disabilitas. Bahkan di setiap kegiatan musyawarah rencana pembangunan nasional, Jateng selalu mengedepankan kelompok itu.

“Tujuannya, agar suara perempuan, anak dan disabilitas bisa menggema dan didengar. Termasuk, upaya pemerintah dalam memberdayakan perempuan dan anak. Seperti meminta para dinas atau SKPD terkait mendorong mereka bisa bangkit dari keterupurkan. Termasuk juga di sektor ekonomi,” lanjutnya.

Dia menyebut, banyak pelatihan dibuat serta banyak pendampingan dilakukan hingga akses permodalan dilberikan. Bahkan, pendataan yang dilakukan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak terus disandingkan dengan Dinas Koperasi dan UMKM melakukan pelatihan.

“(Dinas) juga membantu pekerja migran khususnya perempuan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja. Namun kita musti membangun bahwa kesetaraan gender, wajib hukumnya,” katanya.

Sementara itu, Pengelola Yayasan Annisa Swasti (Yasanti), Rima Astuti mejelaskan, dari risetnya, ada 1.700 orang pekerja perempuan rumahan di Jateng. Mereka bekerja dengan cara mengambil pekerjaan dari perusahaan atau pengepul untuk diselesaikan. Setelah jadi sesuai dengan yang diinginkan perusahaan, mereka kembalikan.

“Itu jumlahnya sangat banyak dan mereka tidak mendapatkan perlindungan apapun. Misalnya akses BPJS Kesehatan, mereka tidak harus membayar sendiri, akses BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dianggap bukan penerima upah. Mereka harus mengusahakan sendiri,” katanya.

Ia terus mendorong gubernur mengomunikasikan dengan pihak terkai.  Pihaknya berharap langkah gubernur menjadi nyata.