Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI akan menindak WNA yang melanggar protokol kesehatan. 
                    
                  
                      Imigrasi Cilacap mengusirnya karena menyalahi izin tinggal
                    
                  
                      Sebanyak empat orang lainnya dibawa ke ranah hukum
                    
                  
                      Satu kantor terpaksa harus menangani 4-5 kabupaten/kota