Wine Nabidz Haram, MUI Sebut Tak Bertanggung Jawab Terbitkan Sertifikasi Halal

Wine Nabidz Haram, MUI Sebut Tak Bertanggung Jawab Terbitkan Sertifikasi Halal Ilustrasi wine. Foto: unsplash.com

Nasional, Pos Jateng - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan produk wine bermerk Nabidz haram. Pasalnya, ditemukan bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standar halal.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Karena MUI menggandeng tiga laboratorium kredibel untuk menguji produk tersebut.

“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, ” kata Niam dalam rilis resmis di laman mui.or.id, dilansir Rabu (23/8).

Niam mengatakan, proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah. Komisi Fatwa tak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz.

Diketahui, pemberian sertifikasi halal wine Nabidz berada di Kementerian Agama (Kemenag). Untuk itu, Niam menegaskan MUI tak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini.

“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI. MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” jelasnya.

Niam juga mengimbau kepada umat Muslim agar menjauhi produk-produk yang mengandung alkohol. Karena setiap yang mengandung alkohol disebut haram untuk dikonsumsi.

“Produk minuman yang mengandung alkohol haram dikonsumsi. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di medai sosial munculnya merek dagang Nabidz menawarkan wine halal. Lantas hal tersebut membuat warganet mempertanyakan kandungan dan cara sertifikasi wine Nabidz tersebut, mengingat rasa dan cara pengolahannya dilakukan dengan fermentasi hingga menimbulkan alkohol pada produk.