Wacana PeduliLindungi Jadi Alat Pembayaran Digital, DPR Singgung Keamanan Data

Wacana PeduliLindungi Jadi Alat Pembayaran Digital, DPR Singgung Keamanan Data Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. Foto: grod.health.id

Jakarta, Pos Jateng - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan wacana pemerintah menjadikan aplikasi PeduliLindungi  sebagai alat pembayaran digital. Ia cemas pemerintah tidak bisa menjaga keamanan data pengguna aplikasi tersebut jika digunakan secara luas.

"Pemerintah harus menjamin aspek security (keamanan) selain fungsi, baik ketahanan aplikasi yang kuat tidak mudah diretas, juga soal keamanan data pribadinya. Jangan bicara tambah fungsi menjadi super app kalau security data pengguna belum memadai," kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (4/10).

Sukamta mengatakan, pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman bocornya data E-hac. Termasuk seringnya kebocoran data pribadi terjadi di Tanah Air.

"Maka wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjamin aspek security tersebut," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat memiliki hak sebagai warga negara untuk mendapat pelindungan negara. Selain itu, lanjut Sukamta, sejauh ini aplikasi PeduliLindungi bisa dikatakan masih belum maksimal, baik kestabilan aplikasinya lantaran masih banyak pengguna kerepotan di lapangan.

Hal ini tergambar dari banyaknya keluhan warga, di mana salah satunya ialah tidak semua warga negara memiliki smartphone.

"Karena handphone yang dimilikinya hanya handphone biasa yang tentu tidak bisa mengakses PeduliLindungi, lantas mempersulit warga untuk beraktivitas. Mestinya negara memfasilitasi warga yang tidak bisa menggunakan smartphone karena berbagai sebab ini," kata Sukamta.

Sebagai informasi, wacana penggunaan aplikasi PeduliLindungi  sebagai alat pembayaran digital disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam forum  bertajuk "Pembukaan Puncak Karya Kreatif Indonesia 2021" oleh Bank Indonesia pada Sabtu (23/9).

Saat ini PeduliLindungi telah banyak digunakan oleh masyarakat setetelah menjadi syarat untuk melakukan berbagai aktivitas, mulai dari mengunjungi fasilitas umum, mal, supermarket, hingga menonton di bioskop. Aplikasi PeduliLindungi juga ditetapkan pemerintah menjadi syarat perjalanan semua moda transportasi sejak 28 Agustus 2021.