Varian Omicron Masuk Indonesia, Pemerintah Perpanjang Karantina jadi 14 Hari

Varian Omicron Masuk Indonesia, Pemerintah Perpanjang Karantina jadi 14 Hari Ilustrasi karantina. Foto: unsplash.com

Nasional, Pos Jateng - Pemerintah menyatakan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negari menjadi 14 hari jika varian Omicron semakin menyebar. Sebelumnya, masa karantina hanya berlaku selama 10 hari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, penambahan waktu karantina menjadi salah satu cara menekan persebaran varian tersebut. Selain karantina, ia mengimbau warga menunda kepergian ke luar negeri karena persebaran varian tersebut sangat cepat dan luas.

"Akan tetapi akan ada kemungkinan kalau pada akhirnya ada kenaikan kasus di Indonesia mereka yang pulang dari luar negeri akan menjalani karantina 14 hari. Karena itu sebaiknya menunda kepergian ke luar negeri. Apalagi ke luar negerinya tidak urgen-urgen amat,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (22/12).

Ia mambahkan, kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan untuk mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk. Sehingga, tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk darat, laut, maupun udara.

Sementara itu untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Muhadjir mengatakan, Mendagri akan menerbitkan surat edaran (SE) sebagau penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik. Sebab, tidak ada penyekatan selama Nataru.

“Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 akan diterapkan pembatasan maksimal kapasitas 50 orang per kegiatan,” jelasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah membuat peraturan kepala daerah tentang menerapkan aplikasi PeduliLindungi, serta memberikan sanksi administrasi dan pencabutan izin usaha dengan jangka waktu tertentu bagi yang tidak menerapkannya.

“Polri mengadakan Operasi Lilin 2021 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 memantau kegiatan masyarakat selama masa libur Nataru,” lanjutnya.