Semester Pertama 2021, KPK Kembalikan Uang Negara Rp171 Miliar

Semester Pertama 2021, KPK Kembalikan Uang Negara Rp171 Miliar Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Laman kpk.go.id)

Jakarta, Pos Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengembalikan uang negara sebanyak Rp171,23 miliar pada semester I tahun 2021. Pimpinan KPK, Alexander Marwata, mengatakan Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi bersama pemerintah daerah juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22,27 Triliun.

“KPK melalui fungsi penindakan berhasil menyelamatkan uang negara melalui asset recovery (pengembalian aset) senilai Rp171,23 Miliar,” ujar Alexander, dilansir dari laman kpk.go.id.

Selama semester I tahun 2021, KPK mencatat telah melakukan 77 Penyelidikan, 35 Penyidikan, 53 Penuntutan, dan 35 Eksekusi. Dari 35 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut, KPK telah menetapkan 50 orang sebagai tersangka.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Karyoto, menjabarkan pengembalian aset Rp171,23 miliar tersebut terdiri dari Rp73,72 Miliar berasal dari Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, TPPU dan Uang Pengganti yang telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan.

“Selanjutnya Rp11.84 Miliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi serta TPPU dan Rp85,67 Miliar dari Penetapan Status Penggunaan dan Hibah,” kata Karyoto.

Lebih lanjut Karyoto menjelaskan, penyelamatan potensi kerugian negara senilai Rp22,27 Triliun di atas terdiri dari penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 Triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp9,5 Triliun.

“Kemudian penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai Rp1,7 Triliun, dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp7,1 Triliun,” sambungnya.

KPK mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pegiat antikorupsi, para penegak hukum, seluruh kementerian/lembaga, dan seluruh rakyat Indonesia untuk terus menemani KPK melakukan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.