Sah! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari

Sah! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari Suasana Raker dan RDP terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024. Foto: Humas Kemendagri

Nasional, Pos Jateng - Pemerintah bersama penyelenggara pemilu dan DPR akhirnya menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024.

Kesepakatan soal tanggal pemilu tersebut diputuskan dalam rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (24/1). Raker juga menyepakati tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional 2024 pada 27 November 2024.

“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela raker.

Doli menyatakan, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.

“Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” ujarnya.

Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.

“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan Pemilu 2024 direncanakan pada 14 Februari. Menurutnya, tanggal tersebut akan jatuh di hari Rabu atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu selama ini.

“Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR,” kata Ilham.