Rugikan Negara Rp700 Miliar, Pengadaan Satelit Kemenhan Diperiksa Kejagung

Rugikan Negara Rp700 Miliar, Pengadaan Satelit Kemenhan Diperiksa Kejagung Pejabat Kejaung saat konferensi pers soal penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemhan. Foto: Dokumentasi Kejagung

Nasional, Pos Jateng - Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah mengatakan, satelit yang dimaksud adalah Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomham) Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).

"Kasus yang sekarang sudah jadi perkara, tentang dugaan tindak pidana korupsi oleh pengadaan satelit slot orbit pada Kementerian Pertahanan (yang dilakukan pada) 2015. Kita telah melakukan penyidikan kasus ini selama satu minggu,” kata Febrie melalui konferensi pers yang disiarkan virtual melalui YouTube Kejaksaan RI, Jumat (14/1).

Febrie menjelaskan, pengadaan satelit untuk Satkomhan itu berpotensi merugikan keuangan negara lebih dari Rp700 miliar. Angka itu didapat berdasarkan hasil audit tujuan tertentu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, ini kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar lebih," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2015 sampai dengan 2021 ketika Kemenhan melaksanakan Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT). Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Satkomhan di Kemhan, antara lain pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.

“Namun yang menjadi masalah adalah dalam proses tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum, yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik,” ungkapnya.

Bahkan saat kontrak dilakukan, lanjut Febrie, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kemhan Tahun 2015. Kemudian, dalam prosesnya ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu tidak perlu dilakukan.

"Seharusnya, saat itu kita enggak perlu melakukan sewa satelit (Avanti) tersebut karena di ketentuannya saat satelit yang lama enggak berfungsi, masih ada waktu tiga tahun dapat digunakan,” katanya.