Ribuan Buruh di 20 Provinsi Demo, Tuntut Kenaikan Upah 7-10%

Ribuan Buruh di 20 Provinsi Demo, Tuntut Kenaikan Upah 7-10% Ilustrasi demonstrasi. Foto: unsplash.com

Nasional, Pos Jateng - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengonfirmasi ribuan buruh di 20 provinsi serentak melakukan demo hari ini, Senin (10/11). Para buruh menuntut kenaikan upah pada 2022 sebesar 7-10% sesuai dengan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Karena judicial review UU Cipta Kerja belum inkrah, maka Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lama masih berlaku," ucap Said dalam keterangan tertulis, dilansir dari Alinea.id, Rabu (10/11).

Said mengatakan, tuntutan yang digaungkan juga terkait pengembalian purchasing power (daya beli) masyarakat dan buruh seperti sebelum Indonesia dilanda Covid-19. Hal ini dilakukan agar konsumsi naik, sehingga otomatis pertumbuhan ekonomi ikut naik.

"Bila pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, maka akan ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus menerus," tutur Iqbal.

Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan survei di 10 provinsi terkait rata-rata kenaikan upah. Setiap provinsi dilakukan survei di lima pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Bahkan, jika menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Maka, kenaikan upah minimum adalah berkisar 6%. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL,” katanya.

Ia mengatakan, bagi perusahaan yang terdampak krisis ekonomi dan Covid 19, maka tidak perlu menaikkan UMP atau UMK 2022. Ini perlu dibuktikan dengan audit laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dalam 2 tahun terakhir yang diserahkan ke Disnaker dan diumumkan ke buruh.

Sebagai informasi, selain meminta kenaikan upah, demo buruh juga berisi tuntutan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2022, cabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan perjanjian kerja bersama (PKb) tanpa Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.