Rekap Suara KPU: Jokowi dan PDIP Unggul

Rekap Suara KPU: Jokowi dan PDIP Unggul Sejumlah komisioner KPU menandatangani dokumen hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 sela rapat pleno di kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari. (Foto: Twitter/@KPU_ID)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019. Baik presiden maupun legislatif. Suara hasil pemilihan di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Pasangan Pemilihan Presiden (Pilpres) nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, mendapatkan 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Penantang petahananya 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Hasil rekap dibacakan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari. Petahana mencatatkan kemenangan di 21 provinsi. Sisanya dikuasai pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Usai hasil penghitungan pemilu dibacakan, seluruh saksi diperkenankan menandatangani berita acara. Namun, tak dilakukan saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Berkarya, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Melansir Antara, pemilih Pilpres 2019 sebanyak 199.987.870 pemilih. Yang sah sekadar 154.257.601 suara.

Jumlah pemilih pemilihan legislatif (pileg) lebih banyak. Mencapai 199.979.320 orang. Namun, suara sah lebih rendah: 139.971.260 suara.

Hanya sembilan dari 16 partai politik peserta pileg yang memiliki kursi di DPR. Susut satu dibanding periode 2014-2019. Kini minus Hanura.

Tujuh partai lain tergolong guram. Perolehan suaranya di bawah ambang batas parlemen (parliamentary threshold): empat persen. Empat di antaranya, partai anyar.

Sengketa Pemilu
Sementara, Ketua KPU, Arief Budiman, menyatakan, peserta berhak menggugat hasil rekap ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tenggatnya tiga hari usai penutupan. Tanggal 24 Mei.

Bila tiada sengketa, KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Tiga hari usai batas akhir pengajuan gugatan.

Sebaliknya. Jika terdapat gugatan, KPU menanti putusan MK dahulu. Setelah keluar, memiliki waktu tiga hari untuk penetapan.

Berikut perolehan suara partai politik dari yang terbanyak:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 27.053.961 (19,33 persen).
2. Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen).
3. Golkar: 17.229.789 (12,31 persen).
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 13.570.097 (9,69 persen).
5. NasDem: 12.661.792 (9,05 persen).
6. PKS: 11.493.663 (8,21 persen).
7. Demokrat: 10.876.507 (7,77 persen).
8. PAN: 9.572.623 (6,84 persen).
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 6.323.147 (4,52 persen).
10. Perindo: 3.738.320 (2,67 persen).
11. Berkarya: 2.929.495 (2,09 persen).
12. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2.650.361 (1,89 persen).
13. Hanura: 2.161.507 (1,54 persen).
14. Partai Bulan Bintang (PBB): 1.099.848 (0,79 persen).
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): 312.775 (0,22 persen).
16. Garuda: 702.536 (0,05 persen).