Ratusan Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

Ratusan Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Ilustrasi kartu BPJS TK. Foto: change.org

Nasional, Pos Jateng - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi polemik di tengah masyarakat. Permenaker tersebut mengatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun membuat sejumlah kalangan meradang karena dinilai tidak memihak pekerja.

Akibatnya, muncul gerakan kolektif masyarakat dengan membuat petisi penolakan aturan tersebut di website change.org. Berdasarkan pantauan posjateng.id, per Senin (14/2), sudah ada 327.369 orang yang menandatangani petisi penolakan itu, meningkat 6 kali lipat lebih jika dibandingkan akhir pekan lalu.

Sang pembuat petisi, Suharti Ete menyebut, petisi ini dibuat karena ia merasa aturan baru itu berpotensi merugikan buruh. Maklum, Permenaker Nomor 2 itu mengatur dana JHT buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Artinya, kalau buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, ia baru bisa ambil dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," kata Suharti seperti dikutip dari petisi itu.

Ia mengajak masyarakat bersama-sama menolak Permanekr tersebut dan menggaungkan #BatalkanPermenaker di sosial media.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” tutupnya.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak Permenaker tersebut. Ia mengatakan tidak ada urgensi pemerintah mengeluarkan aturan JHT utnuk saat ini.

"Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Kami melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker (Nomor 2 Tahun 2022). PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (13/2).

Jika ke depan gelombang PHK akan terjadi, menurutnya salah satu sandaran buruh ialah JHT. Sehingga, ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, buruh yang di PHK akan semakin menderita.

“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?," ujar Said.