Permudah Bantuan, Kemenparekraf Siapkan Aplikasi Pendataan

Permudah Bantuan, Kemenparekraf Siapkan Aplikasi Pendataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: Instagram @sandiuno)

Jakarta, Pos Jateng – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong agar penyaluran bantuan khususnya bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) dipermudah dari sisi pendataan dan mekanismenya. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, Kemenparekraf tengah menyiapkan aplikasi pendataan guna mempermudah penyaluran bantuan.

“Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pendataan dan penyaluran bantuan-bantuan pemerintah ini,” kata Sandiaga, Senin (2/8), dilansir dari laman kemenparekraf.go.id.

Sandiaga menjelaskan, aplikasi pendataan ini juga disiapkan agar penyaluran bantuan seperti Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM), bantuan sosial, dan Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata dengan pagu anggaran Rp2,4 triliun ini tepat sasaran dan akuntabel.

Sandiaga menambahkan, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan pagu anggaran Rp2,4 triliun ini disiapkan dalam berbagai program. 

Adapun program-program yang dapat dijalankan pada tahap awal realisasi PEN ini adalah sertifikasi CHSE bagi usaha pariwisata, dukungan bagi subsektor film, dukungan akomodasi hotel untuk tenaga kesehatan, serta bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata (BPUP) yang sedang dalam tahap finalisasi.

“Penyaluran bantuan ini diharapkan nantinya dapat tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu dan ini akan kita dorong sebagai langkah Kemenparekraf bagi masyarakat di tengah masa PPKM Level 4 ini. Program-program ini juga akan terus kita manfaatkan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” sambungnya.

Sandiaga memastikan bantuan ini juga sudah tidak mengusung konsep dana hibah. Melainkan, bantuan-bantuan tersebut diarahkan ke usaha-usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.

“Bantuan ini tidak hanya akan disalurkan di Jawa dan Bali saja, tapi juga di destinasi super prioritas, daerah-daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15 persen dari total PAD (pendapatan asli daerah) tahun 2020, dan daerah yang termasuk ke dalam Kharisma Event Nusantara,” pungkas Sandiaga.