Pengamat: Perlu kolaborasi pemerintah-masyarakat cegah terorisme

Pengamat: Perlu kolaborasi pemerintah-masyarakat cegah terorisme Ilustrasi. Freepik

Kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat diperlukan untuk mencegah terorisme. Agar upaya itu berhasil, pemerintah perlu memperkuat kapasitas masyarakat dan menjalin komunikasi secara berkesinambungan.

"Kolaborasi antara state actor dan non-state actor ini sangat penting untuk pencegahan terorisme karena terorisme tidak mungkin diurus hanya oleh pemerintah," kata pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta, Senin (5/4).

Dirinya berpendapat, kunci pencegahan kelompok intoleran ada di masyarakat, terutama keluarga. Deteksi dini benih ekstremisme dan terorisme pertama kali di tingkat keluarga.

"Negara perlu memberikan pembekalan kepada semua keluarga dan masyarakat untuk mampu melakukan deteksi dini atas ideologi radikal terorisme," jelasnya.

Stanislaus melanjutkan, ekstremisme dan terorisme terus berkembang. Keberadaan tekonologi dan jaringan internet memudahkan propaganda kepada siapa pun tanpa mengenal batas dan jarak. 

"Selain itu, kelompok ini (teroris) menggunakan dalil-dalil dan propaganda ideologis sehingga ketika berhasil melakukan doktrinasi, ideologi tersebut akan sangat sulit diubah," paparnya.

Menurutnya, tujuan utama politik kelompok transnasional, seperti ISIS dan Al Qaeda, meraih kekuasaan. Mereka menggalang massa dengan doktrinasi ideologi. Meski bergerak sendiri, orang bisa terpapar lantaran merasa ada kesamaan ideologi.

"Meski tidak bergerak dalam arahan organisasi, sangat banyak orang yang mudah terpapar dan bergerak sendiri karena ideologi. Mereka bisa disebut korban propaganda dan diperalat kelompok besar," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Aksi Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024. 

Isinya, masyarakat dipersilakan melapor ke polisi jika mencurigai adanya individu atau kelompok ekstremis sebagai bentuk deteksi dini agar tidak membesar. Apabila dibiarkan, berpotensi memunculkan sikap intoleran dan ekstrem.

Stanislaus berharap, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 benar-benar diterapkan. "Untuk memastikan efektifitasnya."