Pemerintah Gelontorkan Rp9 Miliar Subsidi Rumah Layak Huni di Kalbar

Pemerintah Gelontorkan Rp9 Miliar Subsidi Rumah Layak Huni di Kalbar Salah satu prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Kalbar. Dokumentasi: pupr.go.id

Kalbar, Pos Jateng - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebesar Rp9,49 miliar bagi Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada 2021. Bantuan digunakan untuk 1.367 unit rumah bersubsidi di daerah tersebut.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, bantuan PSU merupakan stimulan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar mendapat hunian yang berkualitas dan baik.

“Program ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas bagi MBR,” ujarnya, dikutip dari pupr.go.id, Jumat (23/7).

Ia merincian sebaran bantuan PSU tersebut adalah 892 unit Kabupaten Kubu Raya, 96 unit di Kota Pontianak, 66 unit di Kabupaten Landak,  50 unit di Kabupaten Sambas, 139 unit di Kabupaten Ketapang, 124 unit di Kabupaten Melawi.

Senada dengan Basuki, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa penyaluran bantuan PSU bertujuan agar masyarakat yang tinggal di rumah bersubsidi merasa nyaman.

“Bantuan PSU akan kami salurkan kepada pengembang perumahan di Kalimantan Barat sebagai stimulan agar mereka lebih bersemangat membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat serta mendorong tercapainya Program Sejuta Rumah,” ujarnya.

Alokasi anggaran sebesar Rp9,49 miliar akan digunakan untuk pembangunan PSU berupa jalan lingkungan rumah bersubsidi sepanjang 6.133,5 meter yang terdiri dari jalan paving block sepanjang 5.513,5 meter dan beton sepanjang 620 meter.

“Kami targetkan seluruh proses pembangunan PSU rumah bersubsidi di Provinsi Kalimantan Barat dapat selesai pada akhir tahun 2021 ini,” terangnya.

Sebagai informasi, Pelaksanaan bantuan PSU dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri PUPR Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum bagi Perumahan Umum.

Di samping pembangunan jalan lingkungan, bantuan PSU juga dapat mencakup penyediaan jaringan air bersih dan tempat pembuangan sampah terpadu kepada pengembang perumahan yang membangun perumahan MBR.