Pemerintah Cabut Aturan Antigen dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Pemerintah Cabut Aturan Antigen dan PCR Bagi Pelaku Perjalanan Domestik Ilustrasi warga menunggu kereta. Foto: unsplash.com

Nasional, Pos Jateng - Pemerintah mencabut peraturan syarat tes antigen maupun tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi udara, darat, dan laut .

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan mulai berlaku sejak 8 Maret 2022.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," salah satu bunyi kalima yang dikutip dari SE tersebut, Selasa (8/3).

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, peraturan tersebut khusus bagi warga yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster.

Nadia mengatakan, saat ini, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis satu sudah cukup tinggi, yaitu 91% dosis pertama dan 71% dosis kedua. Bahkan, hasil survei nasional menunjukkan bahwa 80 persen penduduk sudah memiliki antibodi.

"Sehingga kita melihat bahwa proteksi vaksinasi pada orang itu juga sudah didapatkan," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3).

Sementara, tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.