Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor untuk Mahasiswa Rantau Daerah Tangerang Selatan

Optimalisasi pajak daerah tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya membebani mahasiswa rantau, melainkan sebagai langkah untuk mewujudkan keadilan dalam tata kelola kota sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Penulis: Tim copywriter - Sabtu, 21 Maret 2026
Pajak kendaraan. (Foto: Ist)
Pajak kendaraan. (Foto: Ist)

Oleh: Muhammad Izzul Islam
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Pernahkah Anda memperhatikan suasana di kawasan Bintaro Sektor 5 pada pagi hari di hari kerja? Aktivitas di wilayah ini sering kali diwarnai oleh kepadatan lalu lintas yang terasa seperti bergerak tanpa kepastian. Jika berdiri sejenak di sepanjang Jalan Bintaro Utama, mulai dari area sekitar Stasiun Pondok Ranji hingga gerbang kampus Politeknik Keuangan Negara STAN, pemandangan yang muncul hampir selalu serupa.

Deretan kendaraan bermotor bergerak perlahan, berbagi ruang jalan dengan mobil pribadi, angkutan umum, serta pejalan kaki yang berusaha menyeberang di tengah arus lalu lintas yang padat. Kota Tangerang Selatan dikenal sebagai kawasan dengan kepadatan permukiman yang tinggi sekaligus menjadi lokasi berdirinya berbagai perguruan tinggi. Kondisi ini menjadikannya salah satu pusat aktivitas pendidikan di wilayah penyangga Jakarta.

Di tengah kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Bintaro, terdapat fenomena menarik yang dapat dengan mudah diamati di jalanan. Banyak kendaraan yang melintas menggunakan pelat nomor dari berbagai daerah di luar Jabodetabek. Pelat nomor seperti D (Bandung), F (Bogor), AB (Yogyakarta), L (Surabaya), hingga BK (Sumatera Utara) tampak bercampur dengan pelat lokal berawalan huruf B, mencerminkan mobilitas mahasiswa dari berbagai daerah yang datang untuk menempuh pendidikan di kota ini. Fenomena tersebut tidaklah mengherankan jika melihat komposisi mahasiswa yang belajar di kawasan ini.

Berdasarkan data internal kampus, jumlah mahasiswa aktif di Politeknik Keuangan Negara STAN pada tahun ini mencapai lebih dari 3.500 orang, yang sebagian besar berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Jika ditambah dengan jumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain di Tangerang Selatan, seperti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Pamulang (Unpam), dan Universitas Pembangunan Jaya (UPJ), maka total mahasiswa yang beraktivitas di wilayah ini mencapai puluhan ribu orang.

Kehadiran mereka, bukan hanya membawa dinamika kehidupan kampus, tetapi juga menghadirkan potensi ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Aktivitas mahasiswa turut menghidupkan berbagai usaha lokal, mulai dari deretan rumah kos di sekitar kampus, layanan laundry, hingga kedai kopi yang hampir tak pernah sepi pengunjung. Namun, di balik besarnya potensi ekonomi tersebut, tersimpan sebuah ironi dari sisi fiskal yang berpotensi merugikan keuangan daerah Kota Tangerang Selatan.

Ribuan kendaraan dengan pelat nomor dari berbagai daerah turut menggunakan fasilitas jalan yang disediakan pemerintah daerah, sekaligus berkontribusi terhadap meningkatnya kemacetan dan polusi udara. Sayangnya, pemanfaatan fasilitas tersebut tidak diiringi dengan kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada daerah tempat kendaraan itu beroperasi sehari-hari. Pajak yang dibayarkan justru tetap masuk ke kas pemerintah provinsi asal kendaraan. Akibatnya, daerah yang menanggung beban infrastruktur dan dampak eksternalitas tersebut tidak memperoleh bagian dari penerimaan pajak yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan.

Fenomena ini dapat dipahami sebagai bentuk free rider problem, yakni kondisi ketika suatu pihak menikmati fasilitas publik tanpa turut memberikan kontribusi yang sepadan. Namun, hal ini bukan untuk memosisikan mahasiswa rantau sebagai beban, melainkan menunjukkan adanya ketidaksiapan sistem tata kelola perpajakan daerah dalam menyesuaikan diri dengan dinamika demografis yang ada. Setiap kendaraan yang beroperasi di Tangsel pada dasarnya menimbulkan biaya eksternalitas, seperti kerusakan jalan dan tekanan terhadap infrastruktur, yang perbaikannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Tangsel.

Ironisnya, salah satu sumber utama pendanaan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), justru dibayarkan ke daerah asal kendaraan, sehingga daerah yang menanggung beban penggunaan infrastruktur tidak memperoleh manfaat fiskal yang sepadan. Keresahan ini menemukan momentum puncaknya ketika kita membedah implementasi UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Secara nasional, UU HKPD membawa revolusi besar lewat skema Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ambisi besar langsung ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyambut era baru perpajakan daerah. Dilansir dari pemberitaan tangselpos.id, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Rahayu Saketi, menegaskan bahwa skema Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi tumpuan baru. "Opsen ini sudah berlaku mulai Januari, tepatnya pada tanggal 5 Januari kemarin. Namun, kami masih dalam tahap sinkronisasi dan pengujian data, khusus untuk opsen PKB dan BBNKB sendiri ditargetkan mencapai Rp 648 miliar," ungkapnya.

Target fantastis tersebut lahir dari revolusi kebijakan UU HKPD yang berlaku secara nasional per 5 Januari 2025. Lewat instrumen Opsen PKB ini, Pemkot Tangsel tidak lagi hanya menunggu dana bagi hasil, melainkan berhak langsung memotong bagian 66% dari pokok PKB yang dibayarkan warganya. Angka raksasa ini diproyeksikan menjadi pendongkrak utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangsel ke depannya. Namun, di sinilah letak persoalan utamanya. Skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66% yang terlihat menjanjikan tersebut pada praktiknya hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar dengan pelat nomor lokal.

Artinya, kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah tersebut tidak memberikan kontribusi serupa bagi penerimaan daerah setempat. Jika dihitung secara sederhana, dari ribuan mahasiswa di Tangerang Selatan dapat diasumsikan terdapat sekitar 10.000 kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang beroperasi setiap hari. Dengan rata-rata Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp200.000 per tahun, terdapat potensi sekitar Rp2 miliar penerimaan pajak yang tidak masuk ke kas daerah setiap tahunnya.

Dari jumlah tersebut, sekitar 66 persen yang seharusnya menjadi bagian opsen PKB bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan turut hilang. Padahal, dana ratusan juta hingga miliaran rupiah itu berpotensi dialokasikan secara spesifik (earmarked), misalnya untuk pengembangan trotoar ramah pejalan kaki sekitar kawasan kampus atau penambahan layanan transportasi publik seperti bus bagi mahasiswa. Lalu bagaimana solusinya? Memaksa mahasiswa rantau untuk mutasi kendaraan ke pelat Tangsel jelas bukan solusi yang pas.

Selain biayanya relatif mahal, prosesnya juga tidak sederhana, sementara sebagian besar mahasiswa hanya tinggal sementara selama 3-4 tahun sebelum kembali ke daerah asal. Karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih adaptif. Pemerintah daerah, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten, perlu berinovasi dan tidak hanya bersikap pasif menunggu wajib pajak di loket Samsat Ciputat Gagasan pertama, Bapenda dapat menginisiasi program "Samsat Masuk Kampus" yang dipadukan dengan kebijakan pemutihan. Program ini dapat dilaksanakan dengan bekerja sama dengan kampus-kampus besar di Tangsel dengan memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 100% bagi mahasiswa yang dapat menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) aktif.

Selain itu, proses administrasi mutasi kendaraan difasilitasi langsung di lingkungan kampus. Dengan skema yang gratis, praktis, dan tidak mengganggu aktivitas perkuliahan, maka peluang mahasiswa untuk memutasikan kendaraannya semakin besar. Gagasan kedua, yang cenderung lebih progresif adalah penerapan “Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Kawasan Pendidikan”.

Konsep ini serupa dengan retribusi parkir berlangganan atau skema Electronic Road Pricing (ERP) dalam skala terbatas. Pemerintah Kota Tangsel dapat merumuskan kebijakan yang mewajibkan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi lebih dari enam bulan berturut-turut di wilayah tersebut untuk melakukan pendaftaran secara digital dan memperoleh “stiker mobilitas” sebagai bentuk pengendalian sekaligus pendataan. Besaran retribusi dapat disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa, misalnya sekitar Rp50.000 per semester, yang relatif lebih ringan dibandingkan biaya mutasi kendaraan antarprovinsi.

Untuk itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu menjamin transparansi pengelolaan dana, dengan memastikan bahwa seluruh penerimaan dari skema ini dialokasikan kembali untuk peningkatan fasilitas publik di sekitar kawasan kampus. Dengan komunikasi kebijakan yang jelas dan akuntabel, mahasiswa cenderung tidak akan keberatan berkontribusi, selama manfaatnya dapat dirasakan langsung, seperti perbaikan kualitas jalan dan penanganan banjir. Pada akhirnya, optimalisasi pajak daerah tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya membebani mahasiswa rantau, melainkan sebagai langkah untuk mewujudkan keadilan dalam tata kelola kota sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Mahasiswa menikmati fasilitas infrastruktur selama menempuh pendidikan, sementara daerah sebagai tuan rumah membutuhkan ruang fiskal yang memadai untuk menjaga kualitas layanan publik. Tangerang Selatan yang telah mengukuhkan diri sebagai kota pendidikan dan smart city sudah seharusnya mampu menghadirkan inovasi kebijakan fiskal yang adaptif. Sebab, infrastruktur yang digunakan bersama tidak pernah membedakan asal kendaraan, tetapi perawatannya tetap memerlukan kepedulian bersama.

Editor:

Tim Copywriter untuk website daerah Alinea Tek Nusantara

Scroll