Operasional Truk saat Arus Mudik-Balik Lebaran Dibatasi

Operasional Truk saat Arus Mudik-Balik Lebaran Dibatasi Ilustrasi truk. (Foto: Setkab)

SEMARANG - Kementerian Perhubungan (Kemhub) membatasi angkutan truk yang melintasi jalan tol saat puncak mudik Lebaran 2019. Berlaku di seluruh ruas jalan bebas hambatan dan nasional se-Indonesia.

Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019. Beleid ditetapkan di Jakarta, 15 Mei 2019.

Baca juga:
H-3 Lebaran, Tol Trans Jawa Berlaku Satu Arah
Dishub Inspeksi Bus Jelang Arus Mudik Lebaran
Karanganyar Batasi Mobilitas Truk Tangki

Pembatasan operasional bagi mobil barang. Seperti sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Ketentuan berlaku per 30 Mei pukul 00.00 hingga 2 Juni pukul 24.00. Lalu tanggal 8 Juni pukul 00.00 sampai 10 Juni pukul 24.00.

Kemenhub pun menginstruksikan penutupan unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor. Sejak 29 Mei pukul 00.00 hingga 12 Juni pukul 24.00. Berlaku di seluruh Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Lampung.

Pengecualian
Kendati begitu, Kemenhub mengisyaratkan kebijakan ini takkan berlaku bagi moda ekspor-impor. Namun, angkutan mesti menggunakan stiker khusus.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Hubdat Kemenhub, Ahmad Yani, sebelumnya menyatakan, stiker merupakan bentuk pengawasan di lapangan. Berlaku sejak tahun lalu.

"Tahun lalu, stikernya dikeluarkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Tahun ini, disepakati yang mengeluarkan adalah pemerintah, Kemenhub, bersama Polri," ujarnya.

Stiker diklaim memiliki kode QR. Memuat informasi kendaraan secara detail. Seperti identitas dan nomor kendaraan, sebagaimana dimuat Kontan.

Angkutan yang bisa mendapatkan stiker berkisar 100 kendaraan dari Organda. Juga sebanyak 5.000 unit dari Aptrindo.

Perusahaan mesti mengajukan permohonan ke pemerintah dahulu untuk mendapatkan stiker. Diajukan ke Aptrindo atau Organda. Informasikan kendaraan yang akan beroperasi dan waktunya.