MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi

MK Tolak Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang PHPU 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6). (Foto: Antara Foto/Hafidz Mubarak A.)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019.

Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Konstitusi, Anwar Usman, membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Tak sekadar itu. MK juga tak mengabulkan pembelaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Juga pihak terkait. Tim Jokowi-Ma'ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Untuk seluruhnya," imbuh dia.

MK sebelumnya menolak sejumlah dalil yang diajukan pemohon. Seperti ajakan Jokowi kepada publik mengenakan baju putih saat ke tempat pemungutan suara (TPS).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, ajakan itu tak relevan dengan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Lantaran tiada kaitannya antara mengenakan baju putih ke TPS dengan perolehan suara.

Tim hukum Prabowo pun tak mampu membuktikan kaitan keduanya. "Karena itu, dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," jelasnya.

Bahkan, kubu penantang petahana disebut keliru dalam proposisi yang menjadi premis argumentasi. Terkait ketiadaan jalur hukum menyelesaikan pelanggaran TSM. Alasannya, tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

BPN lalu dianggap tak mampu membuktikan adanya politik uang (money politic) dan jual-beli suara (vote buying). Termasuk penyalahgunaan anggaran negara dan program pemerintah. Karena pemohon tak merujuk definisi hukum tertentu terkait money politic dan vote buying.

Ketaknetralan TNI-Polri. Dalil lain yang ditolak. Majelis menganggap, wajar Presiden meminta aparat menyosialisasikan program pemerintah. Apalagi, tiada ajakan TNI-Polri mengampanyekan kandidat tertentu.

Soal pendengung (buzzer) dan pendataan kekuatan kontestan pilpres, juga ditolak. Karena bukti pemohon sekadar pemberitaan media daring dan medsos. Tak menunjukkan peristiwa terjadi.

Berikutnya menyangkut netralitas aparatur sipil negara (ASN). Seharusnya masalah ini diselesaikan di Bawaslu.

"Pertanyaannya adalah, apakah ada laporan kepada atau temuan oleh Bawaslu? Dan apakah Bawaslu telah melaksanakan kewenangannya terkait dengan laporan atau temuan itu?" kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.